TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

a. PENGERTIAN BADAN USAHA

       Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

b. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

       Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

  1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya.
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).

2.TUJUAN dan NILAI KOPERASI

a. Tujuan Koperasi

       Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah..Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  • UU RI No.17 Tahun 2012

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

b. Nilai Koperasi

       Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

  • Pasal 5

(A) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:

  1. kekeluargaan;
  2. menolong diri sendiri;
  3. bertanggung jawab;
  4. demokrasi;
  5. persamaan;
  6. berkeadilan; dan
  7. kemandirian.

(B) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:

  1. kejujuran;
  2. keterbukaan;
  3. tanggung jawab; dan
  4. kepedulian terhadap orang lain.
  • Pasal 6

(A) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

  1. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(B) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. 

       Dari uraian diatas secara garis besar dalam UU no. 17 tahun 2012 bahwa prinsip dan nilai dasar koperasi seperti yang diuraikan diatas.

3. MENDEFINIKASIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI

       Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

SUMBER :

https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/ (Sabtu, 24/10/2015, 09.00 WIB)

https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/ (Sabtu, 24/10/2015, 09.05 WIB)

https://josahulata.wordpress.com/2013/10/27/tujuan-dan-nilai-koperasi/ (Sabtu, 24/10/2015, 09.09 WIB)

http://meiputribersama.blogspot.co.id/2014/07/pengertian-tujuan-nilai-dan-prinsip.html (Sabtu, 24/10/2015, 09.15 WIB)

http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html (Sabtu, 24/10/2015, 09.20 WIB)

http://ayumitamaulidha.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-landasan-asas-tujuan-nilai.html (Sabtu, 24/10/2015, 09.29 WIB)

http://lazuardiarifin.blogspot.co.id/2014/01/nilai-dan-prinsip.html (Sabtu, 24/10/2015, 09.38 WIB)

https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/mendefinisikan-tujuan-perusahaan-koperasi/ (Sabtu, 24/10/2015, 09.45 WIB)


Tinggalkan komentar